News

Advokat Perlu Terapkan Matrix ESG dalam Kelola Bisnis

PROFESI Advokat  berperan penting dalam melakukan social engineering untuk merubah kondisi sosial dan politik di dalam masyarakat.

Menurut  Hendra Setiawan Boen, advokat turut terlibat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berdampak besar. Seperti pada revisi UU KPK yang memberikan dasar hukum pemecatan para penyidik berintegritas KPK; atau aturan turunan omnibus law cipta lapangan kerja yang menghapus limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) dari kategori limbah berbahaya (B3)  dan lain sebagainya.

“Di sinilah, penerapan matrix komitmen ESG pada praktek law firm menjadi penting, agar jasa hukum yang diberikan tidak melulu fokus kepada keuntungan finansial tapi juga kepada lingkungan, bangsa dan negara,”ujar advokat dari Frans & Setiawan Law Office dalam keterangan tertulisnya.

Jadi. lanjutnya,  tugas kita sebagai advokat bukan hanya membela yang bayar. Sebagai advokat pasti ada dilema kala terdapat benturan antara memenuhi instruksi klien dengan hati nurani.

“Ada kalanya kita harus menjelaskan kepada klien bahwa upaya tertentu secara hukum dapat dilakukan tapi bukan berarti layak dilakukan karena berdampak negatif kepada bangsa dan negara,” tandasnya.

Beberapa perusahaan besar sudah mulai memeriksa keamanan IT pada calon law firm pilihan mereka agar menjamin keamanan data dan komunikasi. Jadi tidak ada alasan kenapa perusahaan tidak menguji dan melakukan audit terhadap komitmen calon law firm mereka terhadap pilar-pilar penting ESG sebelum berinvestasi terhadap jasa law firm tersebut.

Misalnya, bagaimana reputasi, komitmen dan konsistensi calon law firm terhadap lingkungan dan perubahan iklim; atau apakah mereka menghormati hak asasi manusia, setidaknya bisa dilihat dari bagaimana law firm tersebut memperlakukan staff biasa sampai fee earners,  selain tentu saja komitmen terhadap pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Membela kepentingan klien adalah satu hal, tapi menghalalkan segala cara sekedar memenuhi keinginan klien adalah hal lain.

“Suatu saat mungkin saja IDX ESG mendorong penerapan investasi berkelanjutan di Indonesia dengan memasukan kepatuhan konsultan pasar modal yang dipakai termasuk konsultan hukum ke dalam komponen laporan ESG para emiten,” ujar   penerima penghargaan sebagai Rising Stars Lawyer dari Indonesia versi majalah Asian Legal Business edisi Maret 2020 itu,

Dengan demikian penilaian terhadap penerapan dan tata kelola ESG oleh para emiten dapat diukur secara lebih komprehensif dan menyeluruh. Law firm dengan skor ESG tinggi dapat dipertimbangkan untuk mendapat insentif perpajakan atau penghargaan lain dari pemerintah, dan lain sebagainya. Nantinya dapat dibuat berbagai index dan insentif untuk kegiatan di luar pasar modal.

Tentu akan lebih baik apabila para advokat dalam sebuah entitas law firm memahami secara mandiri arti officium nobile adalah perwujudan dari nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kepatutan, kejujuran dan pelayanan kepentingan publik. Akan lebih baik lagi apabila organisasi advokat (bar) juga memiliki indeks kepatuhan ESG pada advokat-advokat Indonesia yang berlaku secara internal. (RO/E-1)

Related Articles

Close